Senin, 06 Mei 2013

Pengertian CyberLaw

Cyber law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyber law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyber law akan memerankan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual wolrd). Cyber law tidak akan berhasil jika aspek yuridiksi hukum diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyber space menyangkut juga hubungan antara kawasan, antar wilayah dan antar Negara, sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga  yuridiksi yang dapat di terapkan dalam dunia cyber. Pertama yuridiksi legislatif dibidang pengaturan, kedua yuridiksi yudicial yakni kewenangan Negara untuk mengadili atau menerapkan kewenangan hukumnya, ketiga yuridiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.

Jumat, 03 Mei 2013

PERKEMBANGAN CYBERCRIME DI INDONESIA



Kebutuhan dan penggunaan akan teknologi informasi yang diaplikasikan dengan Internet dalam segala bidang seperti e-banking, ecommerce,e-government, e-education dan banyak lagi telah menjadi sesuatu yang lumrah. Bahkan apabila masyarakat terutama yang hidup di kota besar tidak bersentuhan dengan persoalan teknologi informasi dapat dipandang terbelakang atau ”GAPTEK”. Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata). Walaupun dilakukan secara virtual, kita dapat merasa seolah-olah ada di tempat tersebut dan melakukan hal-hal yang dilakukan secara nyata, misalnya bertransaksi, berdiskusi dan banyak lagi, seperti yang dikatakan oleh Gibson yang memunculkan istilah tersebut pertama kali dalam novelnya: “A Consensual hallucination experienced daily billions of legitimate operators, in every nation…A graphic representation of data abstracted from the banks of every computer in the human system. Unthinkable complexity. Lines of light ranged in the non-space of the mind, clusters and constellations of data. Like city lights, receeding”.

Perkembangan Internet yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaannya, membawa banyak dampak baik positif maupun negatif. Tentunya untuk yang bersifat positif kita semua harus mensyukurinya karena banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat. Mencari referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit dengan adanya e-library dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan Internet. Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan risiko tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru.

CONTOH KASUS CYBERCRIME


Sebagaimana kita ketahui kasus cybercrime telah menyerang semua Negara di dunia.karena pada dasarnya cybercrime merupakan bagian dari kejahatan dalam dunia nyata hal ini disebabkan kerena dampak cybercrime dapat dirasakan dalam dunia nyata walaupun aktifitasnya berada di dunia maya.
        Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s (414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer, dari komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
Akibat yang ditimbulkan oleh Hacker
Membuat teknologi internet semakin maju karena hacker menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah software, membuat gairah bekerja seorang administrator kembali hidup karena hacker membantu administrator untuk memperkuat jaringan mereka.
 
Modus  cybercrime yang  sering terjadi di Indonesia adalah
  1. Pencurian nomor kartu kredit
  2. Pengambilan situs web milik orang lain
  3. pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP
  4. Kejahatan nama domain
  5. Persaingan bisnis menimbulkan gangguan bagi situs saingannya

Rabu, 01 Mei 2013

JENIS JENIS CYBERCRIME

jenis - jenis Cybercrime  ada beberapa golongan yaitu berdasarkan jenis aktivitas, motif kegiatan dan sasaran kegiatan

1. Berdasarkan jenis aktivitasnya

    a. Unauthorized Access

        Cybercrime jenis ini merupan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusuf kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dri pemilik sistem jaringan komputer yang di masukinya

    b. Illegal contents

        Merupankan kejahatan yang dilakukan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak ethis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum.

    c. Penyebaran virus secara sengaja

        Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di indonesia. penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email.

    d. Data Forgery

        Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen - dokumen penting yang ada di internet.

    e. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion.

        Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata - mata terhadap pihat lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.

   

f. Cybestalking
Kejahatan ini di lakukan untuk mengganggu atau mencelahkan seseorang dengan manfaatkan computer , misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berualng-berulang.

g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri  nomor kartu kredit orang lain dan digunakan dalam traksaksi perdagangan di internet.

h. Hacking dan Cracking 
 Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
 
i.  Cyberquatting  and typosquatting
Cyberquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.

k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terrorism jika mengancam pemerintah atau warganegara , termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

2. Berdasarkam Motif kegiatannya
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukan, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut:
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal.
Kejahatan yang murni merupakan tindakan criminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif criminalitas.
b. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindakan criminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan.
3. Berdasarkan sasaran kejahatan  
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini:
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditunjukan kepada perorangan atau induvidu yang memiliki sifat atau karakteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
·         Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi,cabul, serta mengespos hal-hal yang tidak pantas.
·         Ciberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau mencelahkan seseorang dengan memanfaatkan computer,misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya terror di dunia cyber.
·         Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking , m breaking ke PC , Probing , Port Scanning dan lain sebagainya.

b. Cybercrime Menyerang Hak Milik (Against Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu untuk menyerang hak milik orang lain.
c. Cybercrime Menyerang Pemerintah (Against Government)
Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah.

Senin, 29 April 2013

KARAKTERISTIK CYBERCRIME

Selama ini dalam kejahatan konvensional, kita mengenal adanya 2 jenis kejahatan sebagai berikut:

a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)

    Kejahatan jenis ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal secara konvensional seperti misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
    Contoh pelaku kejahatan jenis ini biasanya digambarkan memiliki steorotip tertentu misalnya, dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, berpenghasilan rendah dan lain sebagainya.

b. Kejahatan kerah putih (white callor crime)

     Kejahatan jenis ini terbagi dalam 4 kelompok kejahatan, kejahatan kroporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Pelakunya biasanya berkebalikan dari blue callor crime, mereka milki penghasilan tinggi, berpendidikan, memegangjabatan-jabatan terhormat dimasyrakat.

     
Cybercrime terdiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet,memiliki karakteristik tersendiri yang berda dengan kedua modal kejahatan di atas.menyangkut lima hal sebagai berikut:
  1. Ruang lingkup kejahatan .
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modal kejahatan
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan 
Karakteristik unik yang pertama adalah mengenai ruang lingkup kejahatan.sesuai sikap global internet, ruang lingkup kejahatan ini juga bersifat global. Cybercrime sering kali dilakukan secara transnasional, melintas batas antar negara sehingga sulit dipastikan yuridiksi hukum negara yang mana berlaku terhadapnya. Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu - lalang tanpa identitas (anonymous) sangat memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.

Karakteristik yang kedua adalah sifat kejahatan di dunia maya yang non-violence, atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. Jika kejahatan konvensional sering kali menimbulkan kekacauan maka kejahatan di internet  bersifat sebaliknya. Oleh karena itu, ketakutan atas kejahatan (fear of crime) tersebut tidak mudah timbul meskipun bisa sja kerusakan yang di akibatkan oleh kejahatan cyber dapat lebih dahsyat dari pada kejahatan - kejahatan lain.

Karakteristik unik ketiga adalah mengenai pelaku kejahatan. Jika pelaku kejahatan konvensional mudah di identifikasikan dan memiliki tipe tertentu maka pelaku cybercrime bersifat lebih universal meski memiliki ciri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang - orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya. Pelaku kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia dan streosip tertentu, mereka yang sempat tertangkap kebanyakan remaja, bahkan beberapa diantaranya masih anak -anak. Meraka jarang terlibat kenakalan remaja, dari keluarga yang baik - baik, dan rata - rata cerdas. mereka tentu saja juga belum menduduki jabatan - jabatan penting di masyarakat sebagaimana para white collar, namun juga jauh dari profil anak jalanan. dengan demikian, jelas bahwa menangani anak - anak semacam ini memerlukan pendekatan tersendiri.

Karakteristik unik keempat adalah modus operandi. kejahatan. dalam hal ini, keunikkan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi. itulah sebabnya modus operadi dalam dunian cyber tersebut sulit di mengerti oleh orang - orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrogramannya dan seluk beluk dunia cyber. sifat inilah yang membuat cybercrime berbeda dengan tindak - tindak pidana lainnya.

Karakteristik yang terakhir adalah bahwa kerugian yang di timbulkan dari kejahatan ini pun dapat bersifat material maupun non material seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat dan bahkan sampai pada kerahasiaan informasi. Cybercrime berpotensi menimbulkan kerugian pada banyak bidang seperti politik, ekonomi, sosial budaya yang lebih besar dampaknya dibandingkan dengan kejahatan berintensitas tinggi lainnya. di masa mendatang, kejahatan semacam ini dapat mengganggu perekonomian nasional melalui jaringan insfrastruktur yang berbasis teknologi elektronik (perbankan, telekomunikasi satelit, jaringan listrik dan jaringan lalu lintas penerbangan).

Jumat, 26 April 2013

Sejarah Singkat Cyber Crime



Sejarah Cyber Crime Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Data stream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits AirForce, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji”.Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.Hingga akhirnya, pada bulan Februari 1995, giliran Kevin Mitnick diganjar hukuman penjara untukyang kedua kalinya. Dia dituntut dengan tuduhan telah mencuri sekitar 20.000 nomor kartu kredit Bahkan, ketika ia bebas, ia menceritakan kondisinya di penjara yang tidak boleh menyentuh komputer atau telepon.

Pengertian Cybercrime

CyberCrime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer ataujaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi, dll. Namun istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.