Senin, 29 April 2013

KARAKTERISTIK CYBERCRIME

Selama ini dalam kejahatan konvensional, kita mengenal adanya 2 jenis kejahatan sebagai berikut:

a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)

    Kejahatan jenis ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal secara konvensional seperti misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
    Contoh pelaku kejahatan jenis ini biasanya digambarkan memiliki steorotip tertentu misalnya, dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, berpenghasilan rendah dan lain sebagainya.

b. Kejahatan kerah putih (white callor crime)

     Kejahatan jenis ini terbagi dalam 4 kelompok kejahatan, kejahatan kroporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Pelakunya biasanya berkebalikan dari blue callor crime, mereka milki penghasilan tinggi, berpendidikan, memegangjabatan-jabatan terhormat dimasyrakat.

     
Cybercrime terdiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet,memiliki karakteristik tersendiri yang berda dengan kedua modal kejahatan di atas.menyangkut lima hal sebagai berikut:
  1. Ruang lingkup kejahatan .
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modal kejahatan
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan 
Karakteristik unik yang pertama adalah mengenai ruang lingkup kejahatan.sesuai sikap global internet, ruang lingkup kejahatan ini juga bersifat global. Cybercrime sering kali dilakukan secara transnasional, melintas batas antar negara sehingga sulit dipastikan yuridiksi hukum negara yang mana berlaku terhadapnya. Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu - lalang tanpa identitas (anonymous) sangat memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.

Karakteristik yang kedua adalah sifat kejahatan di dunia maya yang non-violence, atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. Jika kejahatan konvensional sering kali menimbulkan kekacauan maka kejahatan di internet  bersifat sebaliknya. Oleh karena itu, ketakutan atas kejahatan (fear of crime) tersebut tidak mudah timbul meskipun bisa sja kerusakan yang di akibatkan oleh kejahatan cyber dapat lebih dahsyat dari pada kejahatan - kejahatan lain.

Karakteristik unik ketiga adalah mengenai pelaku kejahatan. Jika pelaku kejahatan konvensional mudah di identifikasikan dan memiliki tipe tertentu maka pelaku cybercrime bersifat lebih universal meski memiliki ciri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang - orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya. Pelaku kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia dan streosip tertentu, mereka yang sempat tertangkap kebanyakan remaja, bahkan beberapa diantaranya masih anak -anak. Meraka jarang terlibat kenakalan remaja, dari keluarga yang baik - baik, dan rata - rata cerdas. mereka tentu saja juga belum menduduki jabatan - jabatan penting di masyarakat sebagaimana para white collar, namun juga jauh dari profil anak jalanan. dengan demikian, jelas bahwa menangani anak - anak semacam ini memerlukan pendekatan tersendiri.

Karakteristik unik keempat adalah modus operandi. kejahatan. dalam hal ini, keunikkan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi. itulah sebabnya modus operadi dalam dunian cyber tersebut sulit di mengerti oleh orang - orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrogramannya dan seluk beluk dunia cyber. sifat inilah yang membuat cybercrime berbeda dengan tindak - tindak pidana lainnya.

Karakteristik yang terakhir adalah bahwa kerugian yang di timbulkan dari kejahatan ini pun dapat bersifat material maupun non material seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat dan bahkan sampai pada kerahasiaan informasi. Cybercrime berpotensi menimbulkan kerugian pada banyak bidang seperti politik, ekonomi, sosial budaya yang lebih besar dampaknya dibandingkan dengan kejahatan berintensitas tinggi lainnya. di masa mendatang, kejahatan semacam ini dapat mengganggu perekonomian nasional melalui jaringan insfrastruktur yang berbasis teknologi elektronik (perbankan, telekomunikasi satelit, jaringan listrik dan jaringan lalu lintas penerbangan).

Jumat, 26 April 2013

Sejarah Singkat Cyber Crime



Sejarah Cyber Crime Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Data stream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits AirForce, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji”.Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.Hingga akhirnya, pada bulan Februari 1995, giliran Kevin Mitnick diganjar hukuman penjara untukyang kedua kalinya. Dia dituntut dengan tuduhan telah mencuri sekitar 20.000 nomor kartu kredit Bahkan, ketika ia bebas, ia menceritakan kondisinya di penjara yang tidak boleh menyentuh komputer atau telepon.

Pengertian Cybercrime

CyberCrime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer ataujaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi, dll. Namun istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.