Rabu, 29 Mei 2013

Undang-Undang Terkait Penculikan Melalui Situs Jejaring Sosial


UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11/2008 sesungguhnya telah melindungi masyarakat dari kejahatan yang berbasis teknologi informasi seperti perjudian, pencemaran nama baik/penghinaan, muatan yang melanggar kesusilaan maupun pemerasan/pengancaman. Selain itu, hal penting lainnya adalah memberdayakan pengguna jejaring sosial itu sendiri. Sebab, meski secara teknologi bersifat netral, jejaring sosial bisa menjadi pisau bermata dua. Bisa dimanfaatkan dalam meningkatkan peran aktif masyarakat dalam proses demokrasi dan menawarkan berbagai layanan yang bersifat membangun, tetapi juga bisa bersifat merusak. Karena berpotensi digunakan untuk kriminalitas, pengguna jejaring sosial yang masih awam perlu diberdayakan agar tidak menjadi sasaran empuk penjahat internet. Karena bersifat anonimous, hendaknya jangan percaya begitu saja dengan jenis kelamin maupun data-data tertentu dari orang yang ingin berteman dengan kita. Data-data kita pun harus dijaga agar tidak semua dibuka dan dapat diakses semua orang. Ajakan orang yang baru dikenal hendaknya dipastikan dulu siapa orang yang mengajak, latar belakangnya, tujuannya dan hal-hal lainnya agar kita tidak menjadi korban kejahatan seperti penipuan maupun penculikan.
Mengenai pasal yang berkenaan dengan masalah kejahatan dalam kasus ini diatur dalam KUHPidana, buku II Penculikan yaitu membawa pergi seseorang dari kediamannya dengan maksud atau secara melawan hukum, hal ini tercantum dalam pasal 328 KUHPidana yang bunyinya :
“ Barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dalam maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum dibawah kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”.
Kejahatan yang kedua dalam kasus tersebut adalah kelalaian, dijelaskan dalam pasal 359 KUHPidana yang berbunyi :
“ Barang siapa karena kesalahanya ( kealpaannya ) menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun “.
Pasal 328 KUHPidana ada unsur kesengajaan sedangkan pasal 359 KUHPidana tidak ada unsur kesengajaan. Dalam kasus ini terdakwa melakukan hal tersebut tidak ada unsur kesengajaan. Sebagaimana telah diketahui bahwa kesengajaan (dolus atau opzet) merupakan salah satu bentuk kejahatan, namun KUHPidana sendiri tidak memberikan rumusan tentang kesengajaan. Menurut M.V.T ( memorie van toelicting ) yang dimaksud dengan kesengajaan itu adalah meghendaki atau mengetahui (willens en wetens). Menghendaki dan mengetahui disini yaitu seseorang yang melakukan perbuatan dengan sengaja itu haruslah menghendaki apa yang ia buat, dan harus mengetahui apa pula yang ia lakukan berserta akibatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar