Rabu, 01 Mei 2013

JENIS JENIS CYBERCRIME

jenis - jenis Cybercrime  ada beberapa golongan yaitu berdasarkan jenis aktivitas, motif kegiatan dan sasaran kegiatan

1. Berdasarkan jenis aktivitasnya

    a. Unauthorized Access

        Cybercrime jenis ini merupan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusuf kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dri pemilik sistem jaringan komputer yang di masukinya

    b. Illegal contents

        Merupankan kejahatan yang dilakukan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak ethis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum.

    c. Penyebaran virus secara sengaja

        Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di indonesia. penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email.

    d. Data Forgery

        Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen - dokumen penting yang ada di internet.

    e. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion.

        Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata - mata terhadap pihat lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.

   

f. Cybestalking
Kejahatan ini di lakukan untuk mengganggu atau mencelahkan seseorang dengan manfaatkan computer , misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berualng-berulang.

g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri  nomor kartu kredit orang lain dan digunakan dalam traksaksi perdagangan di internet.

h. Hacking dan Cracking 
 Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
 
i.  Cyberquatting  and typosquatting
Cyberquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.

k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terrorism jika mengancam pemerintah atau warganegara , termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

2. Berdasarkam Motif kegiatannya
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukan, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut:
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal.
Kejahatan yang murni merupakan tindakan criminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif criminalitas.
b. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindakan criminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan.
3. Berdasarkan sasaran kejahatan  
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini:
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditunjukan kepada perorangan atau induvidu yang memiliki sifat atau karakteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
·         Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi,cabul, serta mengespos hal-hal yang tidak pantas.
·         Ciberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau mencelahkan seseorang dengan memanfaatkan computer,misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya terror di dunia cyber.
·         Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking , m breaking ke PC , Probing , Port Scanning dan lain sebagainya.

b. Cybercrime Menyerang Hak Milik (Against Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu untuk menyerang hak milik orang lain.
c. Cybercrime Menyerang Pemerintah (Against Government)
Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar