1. Berdasarkan jenis aktivitasnya
a. Unauthorized Access
Cybercrime jenis ini merupan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusuf kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dri pemilik sistem jaringan komputer yang di masukinya
b. Illegal contents
Merupankan kejahatan yang dilakukan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak ethis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di indonesia. penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email.
d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen - dokumen penting yang ada di internet.
e. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion.
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata - mata terhadap pihat lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
f. Cybestalking
Kejahatan ini di lakukan untuk mengganggu
atau mencelahkan seseorang dengan manfaatkan computer , misalnya menggunakan
e-mail dan dilakukan berualng-berulang.
g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan
untuk mencuri nomor kartu kredit orang
lain dan digunakan dalam traksaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracking
Istilah hacker biasanya mengacu pada
seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari system computer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
i.
Cyberquatting and typosquatting
Cyberquatting merupakan kejahatan yang
dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian
berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber
terrorism jika mengancam pemerintah atau warganegara , termasuk cracking ke
situs pemerintah atau militer.
2. Berdasarkam Motif kegiatannya
Berdasarkan
motif kegiatan yang dilakukan, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis
sebagai berikut:
a.
Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal.
Kejahatan
yang murni merupakan tindakan criminal merupakan kejahatan yang dilakukan
karena motif criminalitas.
b.
Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada
jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu”, cukup sulit
menentukan apakah itu merupakan tindakan criminal atau bukan mengingat motif
kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan.
3. Berdasarkan sasaran kejahatan
Sedangkan
berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa
kategori seperti berikut ini:
a. Cybercrime yang menyerang individu
(Against person)
Jenis
kejahatan ini, sasaran serangannya ditunjukan kepada perorangan atau induvidu
yang memiliki sifat atau karakteria tertentu sesuai tujuan penyerangan
tersebut.
·
Pornografi
Kegiatan
yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan
material yang berbau pornografi,cabul, serta mengespos hal-hal yang tidak
pantas.
·
Ciberstalking
Kegiatan
yang dilakukan untuk mengganggu atau mencelahkan seseorang dengan memanfaatkan
computer,misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara
berulang-ulang seperti halnya terror di dunia cyber.
·
Cyber-Tresspass
Kegiatan
yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking , m breaking ke PC , Probing ,
Port Scanning dan lain sebagainya.
b. Cybercrime Menyerang Hak Milik
(Against Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk
mengganggu untuk menyerang hak milik orang lain.
c. Cybercrime Menyerang Pemerintah
(Against Government)
Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan
khusus penyerangan terhadap pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar