1. Siswi SMA Difoto Bugil Fotografer
Kisah ini berawal ketika seorang siswi SMA di Penjaringan, Jakarta
Utara, berkenalan dengan seorang fotografer Brian Harry alias Michael
sebulan yang lalu lewat Facebook. Keduanya lalu bertukar pin BB. Setelah
pertukaran ini komunikasi keduanya makin intens. Harry berjanji
mengorbitkan korban menjadi model terkenal.
Tak dinyana, Harry memiliki niat jahat. Dia membawa kabur korban pada 28
September 2012. Saat itu Harry datang ke sekolah siswi SMA itu dengan
menggunakan mobil BMW. Harry kemudian meminta izin pada guru sekolah itu
dan mengatakan siswi ini harus pulang karena ada keluarganya yang
meninggal.
Ternyata dia tidak dibawa pulang tapi malah dibawa kabur selama 11 hari.
Mereka menginap dari hotel ke hotel dan ke kost pelaku. Saat dilarikan
ini korban juga sempat difoto bugil oleh Harry. Korban juga sempat
ditawarkan (dijual) ke pihak-pihak lain.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi akhirnya pada 8 Oktober Harry
ditangkap di Jalan Tanjung Duren X, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Polisi juga menemukan korban dan menyita mobil BMW B 1673 Q milik
tersangka. Ketika kameranya dibuka polisi, tak dinyana ada foto
perempuan-perempuan bugil lainnya selain korban.
2. Siswi SMP di Depok Dikibuli Sopir Angkot.
Kasus penculikan oleh kenalan di Facebook juga terjadi di Depok.
Korbannya adalah siswi SMP yang diculik kemudian diperkosa oleh pelaku.
Siswi SMP ini juga akan dijual ke Batam.
Siswi SMP ini dilaporkan hilang orangtuanya sejak Sabtu (22/9) lalu.
Ternyata korban dibawa kabur oleh kenalannya di Facebook. Korban sempat
diperkosa sebanyak empat kali dan kerap dicekoki dengan minuman keras.
Korban dibawa ke beberapa tempat seperti ke Bojong Gede, Parung,
Ciseeng, dan Cibinong. Korban tak bisa melarikan diri karena diancam
dibunuh oleh penculiknya yang merupakan sopir angkot itu. Penculik
bermaksud menjualnya ke Batam.
Untuk berangkat ke Batam, korban mengaku diajak pelaku mencuri seekor
kambing di kawasan Parung, Bogor, milik saudara pelaku. Rencananya
kambing akan dijual dan dijadikan modal pergi ke Batam. Tapi pencurian
itu gagal.
Pelaku merupakan residivis. Ia dipenjara 4 kali karena kasus pencurian
dan narkoba. Korban ditemukan keluarganya setelah dicampakkan pelaku di
Terminal Depok, Minggu (30/9/2012). Malang benar, peristiwa ini
menyebabkan korban dikeluarkan dari sekolahnya lewat sebuah upacara
bendera. Setelah campur tangan sejumlah pihak, termasuk Disdik Depok,
siswi tersebut diperbolehkan sekolah kembali.
3. Penculikan ABG 14 Tahun di BSD.
Pada Februari 2010, beredar kabar hilangnya seorang remaja putri 14
tahun di BSD. Remaja itu berasal dari Sidoarjo, Jatim.� Tak dinyana, dia
ternyata dibawa kabur kekasihnya, Ari (kala itu 18 tahun), yang
dikenalnya lewat Facebook.
Keduanya intens berkirim pesan sejak 5 bulan sebelum kasus penculikan
itu. Meski dipisahkan oleh jarak,korban di Sidoarjo, Jawa Timur, dan Ari
di Tangerang, keduanya cukup hangat menjalin hubungan lewat dunia maya.
Bahkan, pada tanggal 20 Januari 2010, Ari membuat status 'Married' di
akun Facebooknya. Lewat perkenalan di Facebook tersebut, akhirnya korban
dibawa kabur oleh Ari hingga 3 hari saat berkunjung ke Jakarta. Ari
menggunakan akun bernama 'Arie Power'. Dalam facebooknya terdapat
foto-foto korban yang diberi nama sebagai 'bundaqw'. Selama kabur, Ari
dan korban sempat berhubungan seksual. Ari lantas dibekuk polisi dengan
tuduhan melarikan anak di bawah umur.
4. Siswi SMP di Bandung Diculik Sopir Angkot.
Penculikan ini terjadi pada Oktober 2010 lalu. Seorang siswi Bandung
berusia 13 tahun diculik oleh teman facebooknya dengan akun Reno Tofik.
Korban tak kembali ke rumah setelah pulang sekolah pada tanggal 5
Oktober 2010. Kepada temannya, korban mengaku janjian bertemu teman
facebooknya bernama Reno. Setelah itu, korban menghilang.
Setelah 12 hari hilang, korban ditemukan bersama dengan Reno Tofik yang
mempunyai nama asli Taufik Hidayat. Rupanya pelaku sengaja mengubah nama
dan fotonya di Facebook demi memikat korban. Bahkan dia sempat
menjanjikan memberi korban uang Rp 800 ribu agar korban mau menjadi
pacar pelaku yang bekerja sebagai seorang sopir angkutan itu. Pelaku
dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun
penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar