Senin, 06 Mei 2013
Pengertian CyberLaw
Cyber law adalah hukum yang
digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan
internet. Cyber law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya setiap aspek
yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya. Cyber law sendiri merupakan istilah yang
berasal dari Cyberspace Law. Cyber law akan memerankan peranannya dalam dunia
masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh
oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan
main didalamnya (virtual wolrd). Cyber law tidak akan berhasil jika aspek
yuridiksi hukum diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyber space menyangkut
juga hubungan antara kawasan, antar wilayah dan antar Negara, sehingga
penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga yuridiksi yang dapat di terapkan dalam dunia
cyber. Pertama yuridiksi legislatif dibidang pengaturan, kedua yuridiksi
yudicial yakni kewenangan Negara untuk mengadili atau menerapkan kewenangan
hukumnya, ketiga yuridiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar