Rabu, 29 Mei 2013

Undang-Undang Terkait Penculikan Melalui Situs Jejaring Sosial


UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11/2008 sesungguhnya telah melindungi masyarakat dari kejahatan yang berbasis teknologi informasi seperti perjudian, pencemaran nama baik/penghinaan, muatan yang melanggar kesusilaan maupun pemerasan/pengancaman. Selain itu, hal penting lainnya adalah memberdayakan pengguna jejaring sosial itu sendiri. Sebab, meski secara teknologi bersifat netral, jejaring sosial bisa menjadi pisau bermata dua. Bisa dimanfaatkan dalam meningkatkan peran aktif masyarakat dalam proses demokrasi dan menawarkan berbagai layanan yang bersifat membangun, tetapi juga bisa bersifat merusak. Karena berpotensi digunakan untuk kriminalitas, pengguna jejaring sosial yang masih awam perlu diberdayakan agar tidak menjadi sasaran empuk penjahat internet. Karena bersifat anonimous, hendaknya jangan percaya begitu saja dengan jenis kelamin maupun data-data tertentu dari orang yang ingin berteman dengan kita. Data-data kita pun harus dijaga agar tidak semua dibuka dan dapat diakses semua orang. Ajakan orang yang baru dikenal hendaknya dipastikan dulu siapa orang yang mengajak, latar belakangnya, tujuannya dan hal-hal lainnya agar kita tidak menjadi korban kejahatan seperti penipuan maupun penculikan.
Mengenai pasal yang berkenaan dengan masalah kejahatan dalam kasus ini diatur dalam KUHPidana, buku II Penculikan yaitu membawa pergi seseorang dari kediamannya dengan maksud atau secara melawan hukum, hal ini tercantum dalam pasal 328 KUHPidana yang bunyinya :
“ Barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dalam maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum dibawah kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”.
Kejahatan yang kedua dalam kasus tersebut adalah kelalaian, dijelaskan dalam pasal 359 KUHPidana yang berbunyi :
“ Barang siapa karena kesalahanya ( kealpaannya ) menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun “.
Pasal 328 KUHPidana ada unsur kesengajaan sedangkan pasal 359 KUHPidana tidak ada unsur kesengajaan. Dalam kasus ini terdakwa melakukan hal tersebut tidak ada unsur kesengajaan. Sebagaimana telah diketahui bahwa kesengajaan (dolus atau opzet) merupakan salah satu bentuk kejahatan, namun KUHPidana sendiri tidak memberikan rumusan tentang kesengajaan. Menurut M.V.T ( memorie van toelicting ) yang dimaksud dengan kesengajaan itu adalah meghendaki atau mengetahui (willens en wetens). Menghendaki dan mengetahui disini yaitu seseorang yang melakukan perbuatan dengan sengaja itu haruslah menghendaki apa yang ia buat, dan harus mengetahui apa pula yang ia lakukan berserta akibatnya.

Selasa, 28 Mei 2013

Pencegahan Untuk Menghindari Penculikan Lewat Situs Jejaring Sosial

Teknologi internet sudah merupakan keniscayaan menjadi bagian dari hidup anak-anak yang terlahir dan besar di dunia digital ini (digital native). Kita tidak bisa membendung pemanfaatan teknologi ini, bahkan harus dapat mendorong pemanfaatannya sehingga sang anak dapat mengeksplorasi dengan bebas tetapi tetap bertanggung jawab. Lalu, apa saja yang harus diperhatikan oleh kita sebagai orang tua untuk menghindari dampak negatif penggunaan internet di kalangan anak dan remaja? Berikut tip-tip untuk orang tua agar dapat menjaga agar anak dapat berinternet dengan sehat:
1. Belajarlah menggunakan teknologi, jangan mau menjadi orang tua yang gagap teknologi
Banyak orang tua yang merasa internet itu sulit dan bukan zamannya mereka lagi. Hal ini jelas salah karena internet merupakan teknologi yang dapat digunakan oleh siapa saja. Dengan ikut menggunakannya, orang tua dapat turut merasakan bahaya dan dampak negatif yang muncul dari internet sehingga dapat memperingati anaknya lebih awal.
2. Ajari anak untuk tidak mengumbar data pribadi di internet
Situs jejaring sosial, seperti Facebook, ‘mengundang’ anak untuk mengumbar data pribadinya  secara online agar dianggap ‘exist’. Sehingga selain mengunggah poto-potonya, banyak juga yang memajang data-data yang bersifat pribadi seperti sekolah, alamat rumah, nomor telepon rumah bahkan nomor handphone yang dibiarkan menjadi konsumsi publik.
3. Gunakan peranti lunak internet filter di rumah
Untuk komputer yang terhubung dengan internet di rumah, lebih baik jika dilengkapi dengan peranti lunak internet filter. Aplikasi ini dapat menyaring situs-situs yang mengandung konten negatif (melalui alamat URL atau kata kunci), mengatur waktu penggunaan internet, membuat report alamat situs yang dibuka dan sebagainya
4. Ketahui bahaya yang mungkin terjadi dari situs yang sering dibuka anak
Mencegah lebih baik daripada menyembuhkan. Selain beragam manfaat positif yang bisa didapatkan dari jejaring sosial, situs ini juga dapat menempatkan anak kita ke dalam bahaya seperti kasus yang disebutkan di awal tulisan ini. Orang tua dapat mengedukasi anak tentang bahaya yang dapat muncul dari situs jejaring sosial, seperti pencurian data, perkenalan dengan orang baru yang bisa jadi bermaksud jahat, cyber bullying dan sebagainya

5. Ajari anak anda apa yang harus dilakukan jika  menemukan hal yang berbau pornografi di komputer rumah atau publik (sekolah atau warnet)
Jika anak terpapar situs yang memuat konten pornografi, minta anak untuk segera mematikan layar monitornya dan memberitahukan orang dewasa (orang tua, kakak atau petugas lab komputer atau warnet) untuk dapat menutupnya. Usaha untuk menutup situs tersebut oleh sang anak dengan meng-klik button yang tersedia dapat berakibat meningkatnya serangan dengan banyaknya halaman situs porno yang terbuka
6. Batasi waktu ber-internet anak anda
Banyak aktivitas lain yang harus dilakukan oleh anak selain ber-internet. Batasi waktu untuk menggunakan internet dan ajak untuk melakukan aktivitas lainnya untuk membantu tumbuh-kembang anak baik secara fisik maupun psikis.
7. Buat panduan berinternet untuk anak
Buat aturan berinternet bagi sang anak yang harus dipatuhi termasuk konsekuensinya apabila aturan tersebut dilanggar. Jika orang tua dapat dengan konsisten menegakkan aturan tersebut maka sang anak akan terbiasa untuk mengikuti aturan tersebut.
8. Simpan komputer di ruang keluarga
Dengan menempatkan komputer di ruangan bersama yang terbuka maka kita dapat turut memantau aktivitas internet sang anak dan dapat memperingati jika tampak hal-hal yang mencurigakan.

9. Dan yang terpenting, bangun hubungan yang baik dengan anak anda melalui komunikasi yang terbuka.
Komunikasi yang terbuka dan rasa saling percaya merupakan kunci perlindungan yang paling utama. Orang tua harus dapat menjadi sahabat terdekat dari anak. Anak juga harus dapat mengetahui apa yang diharapkan dari dirinya dan keselamatan sang anak menjadi priroritas utama. Sehingga jika mereka merasa ada sesuatu terjadi (seperti jika ada yang mengajak kenalan, melakukan cyber bully, mendapat email yang tidak pantas dan lain-lain) mereka akan secara terbuka mengungkapkannya pada orang tua sebagai ‘pelindung’ pertama.

BEBERAPA KASUS PENCULIKAN MELALUI FACEBOOK

1. Siswi SMA Difoto Bugil Fotografer





Kisah ini berawal ketika seorang siswi SMA di Penjaringan, Jakarta Utara, berkenalan dengan seorang fotografer Brian Harry alias Michael sebulan yang lalu lewat Facebook. Keduanya lalu bertukar pin BB. Setelah pertukaran ini komunikasi keduanya makin intens. Harry berjanji mengorbitkan korban menjadi model terkenal.

Tak dinyana, Harry memiliki niat jahat. Dia membawa kabur korban pada 28 September 2012. Saat itu Harry datang ke sekolah siswi SMA itu dengan menggunakan mobil BMW. Harry kemudian meminta izin pada guru sekolah itu dan mengatakan siswi ini harus pulang karena ada keluarganya yang meninggal.

Ternyata dia tidak dibawa pulang tapi malah dibawa kabur selama 11 hari. Mereka menginap dari hotel ke hotel dan ke kost pelaku. Saat dilarikan ini korban juga sempat difoto bugil oleh Harry. Korban juga sempat ditawarkan (dijual) ke pihak-pihak lain.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi akhirnya pada 8 Oktober Harry ditangkap di Jalan Tanjung Duren X, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Polisi juga menemukan korban dan menyita mobil BMW B 1673 Q milik tersangka. Ketika kameranya dibuka polisi, tak dinyana ada foto perempuan-perempuan bugil lainnya selain korban.

2. Siswi SMP di Depok Dikibuli Sopir Angkot. 





Kasus penculikan oleh kenalan di Facebook juga terjadi di Depok. Korbannya adalah siswi SMP yang diculik kemudian diperkosa oleh pelaku. Siswi SMP ini juga akan dijual ke Batam.

Siswi SMP ini dilaporkan hilang orangtuanya sejak Sabtu (22/9) lalu. Ternyata korban dibawa kabur oleh kenalannya di Facebook. Korban sempat diperkosa sebanyak empat kali dan kerap dicekoki dengan minuman keras.

Korban dibawa ke beberapa tempat seperti ke Bojong Gede, Parung, Ciseeng, dan Cibinong. Korban tak bisa melarikan diri karena diancam dibunuh oleh penculiknya yang merupakan sopir angkot itu. Penculik bermaksud menjualnya ke Batam.

Untuk berangkat ke Batam, korban mengaku diajak pelaku mencuri seekor kambing di kawasan Parung, Bogor, milik saudara pelaku. Rencananya kambing akan dijual dan dijadikan modal pergi ke Batam. Tapi pencurian itu gagal.

Pelaku merupakan residivis. Ia dipenjara 4 kali karena kasus pencurian dan narkoba. Korban ditemukan keluarganya setelah dicampakkan pelaku di Terminal Depok, Minggu (30/9/2012). Malang benar, peristiwa ini menyebabkan korban dikeluarkan dari sekolahnya lewat sebuah upacara bendera. Setelah campur tangan sejumlah pihak, termasuk Disdik Depok, siswi tersebut diperbolehkan sekolah kembali.

3. Penculikan ABG 14 Tahun di BSD.

 Pada Februari 2010, beredar kabar hilangnya seorang remaja putri 14 tahun di BSD. Remaja itu berasal dari Sidoarjo, Jatim.� Tak dinyana, dia ternyata dibawa kabur kekasihnya, Ari (kala itu 18 tahun), yang dikenalnya lewat Facebook.

Keduanya intens berkirim pesan sejak 5 bulan sebelum kasus penculikan itu. Meski dipisahkan oleh jarak,korban di Sidoarjo, Jawa Timur, dan Ari di Tangerang, keduanya cukup hangat menjalin hubungan lewat dunia maya.

Bahkan, pada tanggal 20 Januari 2010, Ari membuat status 'Married' di akun Facebooknya. Lewat perkenalan di Facebook tersebut, akhirnya korban dibawa kabur oleh Ari hingga 3 hari saat berkunjung ke Jakarta. Ari menggunakan akun bernama 'Arie Power'. Dalam facebooknya terdapat foto-foto korban yang diberi nama sebagai 'bundaqw'. Selama kabur, Ari dan korban sempat berhubungan seksual. Ari lantas dibekuk polisi dengan tuduhan melarikan anak di bawah umur.

4. Siswi SMP di Bandung Diculik Sopir Angkot.

Penculikan ini terjadi pada Oktober 2010 lalu. Seorang siswi Bandung berusia 13 tahun diculik oleh teman facebooknya dengan akun Reno Tofik. Korban tak kembali ke rumah setelah pulang sekolah pada tanggal 5 Oktober 2010. Kepada temannya, korban mengaku janjian bertemu teman facebooknya bernama Reno. Setelah itu, korban menghilang.

Setelah 12 hari hilang, korban ditemukan bersama dengan Reno Tofik yang mempunyai nama asli Taufik Hidayat. Rupanya pelaku sengaja mengubah nama dan fotonya di Facebook demi memikat korban. Bahkan dia sempat menjanjikan memberi korban uang Rp 800 ribu agar korban mau menjadi pacar pelaku yang bekerja sebagai seorang sopir angkutan itu. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selasa, 07 Mei 2013

UNDANG-UNDANG CYBER CRIME



Namanya Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, masyarakat lebih mengenal nama Undang-Undang cyber crime, atau undang-undang tentang kejahatan di dunia maya. Dengan adanya undang-undang ini, di harapkan mampu membawa efek jera bagi para pelakunya, karena Indonesia selama ini di kenal sebagai salah satu negara pembobol kartu kredit terbesar di dunia serta tingkat pembajakan software tertinggi. Selain ancaman hukuman penjara, undang-undang cyber crime juga mengenakan sanksi denda dengan nominal cukup tinggi. Berikut ini beberapa pasalnya:



Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.

Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.

Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta
Pasal 22: (1) Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.

Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan

Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana)

Pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar

- Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.

- Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak.

- Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak.

- Pasal 30 ayat (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.

- Pasal 30 ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.

- Pasal 30 ayat (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.

- Pasal 33 ayat (2): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.

- Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar
Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.

Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar

- Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.

- Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.

- Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.

- Pasal 35: Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi

Senin, 06 Mei 2013

ruang lingkup cyberlaw

Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
  1.  Hak Cipta (Copy Right)
  2.  Hak Merk (Trademark)
  3.  Pencemaran nama baik (Defamation)
  4.  Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
  5.  Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
  6.  Pengaturan sumber daya internet seperti IP Address, domain name
  7.  Kenyamanan Individu (Privacy)
  8.  Prinsip kehati-hatian (Duty care)
  9.  Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
  10.  Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
  11.  Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
  12.  Pornografi
  13.  Pencurian melalui Internet
  14.  Perlindungan Konsumen
  15.  Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti ecommerce, e-government,    e-education dll.

Teori-teori cyber law

Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :
  • The Theory of the Uploader and the Downloader,  Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.
  • The Theory of Law of the Server. Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan
    apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing.
  • The Theory of InternationalSpaces. Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni sovereignless quality.

Asas – asas Cyber Law

  • Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
  • Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan. 
  • Nationality, yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
  • Passiva nationality, yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
  • Protective principle, yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara lain dari kejahatan diluar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.
  • Universality, asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber, asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”, pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara lain-lain, meskipun dimasa mendatang asas juridiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional. Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-baras wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and password. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.