UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11/2008
sesungguhnya telah melindungi masyarakat dari kejahatan yang berbasis teknologi
informasi seperti perjudian, pencemaran nama baik/penghinaan, muatan yang
melanggar kesusilaan maupun pemerasan/pengancaman. Selain itu, hal penting
lainnya adalah memberdayakan pengguna jejaring sosial itu sendiri. Sebab, meski
secara teknologi bersifat netral, jejaring sosial bisa menjadi pisau bermata
dua. Bisa dimanfaatkan dalam meningkatkan peran aktif masyarakat dalam proses
demokrasi dan menawarkan berbagai layanan yang bersifat membangun, tetapi juga
bisa bersifat merusak. Karena berpotensi digunakan untuk kriminalitas, pengguna
jejaring sosial yang masih awam perlu diberdayakan agar tidak menjadi sasaran
empuk penjahat internet. Karena bersifat anonimous, hendaknya jangan percaya
begitu saja dengan jenis kelamin maupun data-data tertentu dari orang yang
ingin berteman dengan kita. Data-data kita pun harus dijaga agar tidak semua
dibuka dan dapat diakses semua orang. Ajakan orang yang baru dikenal hendaknya
dipastikan dulu siapa orang yang mengajak, latar belakangnya, tujuannya dan
hal-hal lainnya agar kita tidak menjadi korban kejahatan seperti penipuan
maupun penculikan.
Mengenai pasal yang berkenaan dengan masalah kejahatan dalam
kasus ini diatur dalam KUHPidana, buku II Penculikan yaitu membawa pergi
seseorang dari kediamannya dengan maksud atau secara melawan hukum, hal ini
tercantum dalam pasal 328 KUHPidana yang bunyinya :
“ Barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat
kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dalam maksud untuk menempatkan
orang itu secara melawan hukum dibawah kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan
dia dalam keadaan sengsara diancam karena penculikan dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun”.
Kejahatan
yang kedua dalam kasus tersebut adalah kelalaian, dijelaskan dalam pasal 359
KUHPidana yang berbunyi :
“ Barang siapa karena kesalahanya ( kealpaannya )
menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun “.
Pasal 328 KUHPidana ada unsur kesengajaan sedangkan pasal
359 KUHPidana tidak ada unsur kesengajaan. Dalam kasus ini terdakwa melakukan
hal tersebut tidak ada unsur kesengajaan. Sebagaimana telah diketahui bahwa
kesengajaan (dolus atau opzet) merupakan salah satu bentuk kejahatan,
namun KUHPidana sendiri tidak memberikan rumusan tentang kesengajaan. Menurut M.V.T
( memorie van toelicting ) yang dimaksud dengan kesengajaan itu adalah
meghendaki atau mengetahui (willens en wetens). Menghendaki dan
mengetahui disini yaitu seseorang yang melakukan perbuatan dengan sengaja itu
haruslah menghendaki apa yang ia buat, dan harus mengetahui apa pula yang ia
lakukan berserta akibatnya.