Senin, 06 Mei 2013

ruang lingkup cyberlaw

Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
  1.  Hak Cipta (Copy Right)
  2.  Hak Merk (Trademark)
  3.  Pencemaran nama baik (Defamation)
  4.  Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
  5.  Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
  6.  Pengaturan sumber daya internet seperti IP Address, domain name
  7.  Kenyamanan Individu (Privacy)
  8.  Prinsip kehati-hatian (Duty care)
  9.  Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
  10.  Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
  11.  Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
  12.  Pornografi
  13.  Pencurian melalui Internet
  14.  Perlindungan Konsumen
  15.  Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti ecommerce, e-government,    e-education dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar